Thursday, December 11, 2008

Stoikiometri - Hukum Dasar Kimia

STOIKIOMETRI

HUKUM DASAR KIMIA

Pendahuluan

Sebelum mempelajari stoikiometri dan berbagai reaksi kimia, ada beberapa hal yang harus dipahami. Terdapat beberapa hukum dan prinsip dasar yang mengendalikan seluruh reaksi kimia yang ada. Pada zaman sebelum ditemukan prinsip tersebut, manusia belum berhasil merumuskan suatu secara persis, sehingga tidak memungkinkan berbagai modifikasi modern seperti plastik dan lainnya.

Hukum dan Prinsip Kimia

Secara umum, terdapat tiga hukum yang paling penting dan berpengaruh, dengan hukum pertama yang paling mendasar, yaitu :

· Hukum Kekekalan Massa

· Hukum Perbandingan Tetap

· Hukum Kelipatan Berganda

Hukum Kekekalan Massa

Hukum kekekalan massa pertama kali diajukan oleh Lomonov dan Antoine Lavoisier menemukan kembali (keduanya tidak berhubungan). Hukum ini menjelaskan bahwa semua reaksi, dalam sistem tertutup, massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama. Tidak ada yang diciptakan atau dimusnahkan. Semuanya hanyalah kombinasi baru. Lavoisier melakukan percobaan sebagai berikut. Ia memanaskan sepotong timah dalam tabung yang tertutup rapat. Abu berwarna kelabu muncul pada permukaan timah. Ia memanaskannya selama satu setengah hari sampai abu tidak muncul. Lalu, ia menimbang massa tabung tertutup berisi timah sebelum dibakar dengan tabung yang sudah dibakar (yang berisi timah oksida, sisa timah, dan udara teroksidasi). Hasilnya, ia menemukan bahwa massa sebelum dan sesudah reaksi adalah sama.

Penemuannya ini menjadi lompatan besar bagi dunia kimia karena ia yang pertama kali membuktikan keterlibatan udara dalam reaksi. Namun, dalam abad ke-20, hukum ini direvisi untuk menampung kondisi nuklir dan relativitas. Tetap hukum ini menjadi dasar bagi banyak hukum penting seperti kesetimbangan, termodinamika, dan menjadi dasar stoikiometri.

Hukum Perbandingan Tetap

Hukum perbandingan tetap ditemukan oleh Joseph Proust, seorang ahli kimia Perancis. Hukum perbandingan tetap menyatakan, seperti namanya, perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa adalah tertentu dan tetap. Jadi, senyawa apapun dimanapun pasti terdiri dari perbandingan massa yang pasti. Sebagai contoh, perbandingan massa natrium dan klor pada NaCl sebanyak 2 gram adalah 0.768 gram dan 1.124 gram. Maka perbandingan massanya adalah 1:1.54 atau disederhanakan 2:3. Jika diambil senyawa yang sama dari sumber yang lain sebanyak 2.5 gram dengan natrium 0.983 gram, maka ditemukan 0.983:1.517 atau 1:1.54 atau 2:3.

Hukum ini mematahkan pendapat Archimedes yang dipakai ahli kimia dari Arab sampai Eropa selama ratusan tahun, bahwa senyawa hanyalah asal campur dengan perbandingan asal. Walaupun jauh setelahnya ditemukan kesalahan yang amat kecil, hukum ini membuka jalan pengembangan reaksi senyawa pada kimia modern.

Hukum Kelipatan Berganda

Pada saat mengajukan hukum ini, rumus kimia senyawa belum diketahui. Hukum ini diajukan John Dalton, ahli kimia Inggris sekaligus penemu teori atom modern. Hukum ini menyebutkan bahwa jika massa salah satu unsur dalam dua senyawa sama, maka perbandingan massa unsur lainnya merupakan bilangan bulat dan sederhana. Contohnya, perbandingan unsur karbon (C) dan oksigen (O) pada karbon monoksida dan karbon dioksida berurutan adalah 3:4 dan 3:8. Jika massa C adalah sama, maka perbandingan massa O pada karbon monoksida dan karbon dioksida adalah 4:8 atau 1:2.

Perlu dicatat, bahwa hukum ini adalah pengembangan dari hukum Proust, walaupun ditemukan sebelum hukum Proust sendiri. Hukum ini juga menyatakan bahwa atom tidak dapat berbentuk pecahan seperti setengah, harus bilangan bulat. Hukum ini kuat karena didukung teori atom.

Selain tiga yang sudah disebutkan sebelumnya, sebenarnya masih ada teori lain seperti Hipotesis Avogadro, teori atom Dalton, teori kesetimbangan, Hipotesis Hammond-Leffler, dan lainnya. Namun tiga hukum ini mendasari semuanya itu.

Sumber:

Purba, Michael; Kimia untuk SMA Kelas X Semester 1; Jakarta:Erlangga

Gonnick, Larry & Criddle, Craig; Kartun Kimia; Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia

www.chemistrydaily.com

library.thinkquest.org

www.nationmaster.com

No comments:

Post a Comment

Pesan Sponsor